Dugaan Pemalsuan SHM di Klaten, Pensiunan TNI Tempuh Jalur Hukum: Tanah Warisan Diduga Dijual Tanpa Persetujuan Ahli Waris
Klaten JATENG, tangrayanews.com
Dugaan pemalsuan dokumen pertanahan kembali mengemuka dan menambah daftar panjang persoalan agraria di Kabupaten Klaten. Seorang pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Sugiyanto, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Polres Klaten, Senin (10/2/2026).
Laporan tersebut telah diterima penyidik dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: 169/II/2026/Reskrim. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut SHM Nomor 499 seluas kurang lebih 2.165 meter persegi, yang diduga mengalami perubahan data yuridis dan riwayat peralihan hak tanpa sepengetahuan maupun persetujuan ahli waris yang sah.
Indikasi penyimpangan administrasi itu disebut telah berlangsung sejak sekitar 2021 dan diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perangkat desa, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas tata kelola administrasi pertanahan di tingkat lokal.
Kepada wartawan, Sugiyanto memaparkan kronologi panjang yang menurutnya bukan sekadar sengketa agraria biasa, melainkan persoalan prinsipil yang menyentuh rasa keadilan dan kehormatan keluarga. Tanah yang kini disengketakan merupakan aset keluarga yang diperoleh secara turun-temurun dan selama ini diyakini tidak bermasalah secara hukum.
“Selama bertahun-tahun kami tidak pernah mencurigai apa pun. Dokumen tanah keluarga kami anggap aman dan sah,” kata Sugiyanto.
Kecurigaan mulai mengemuka ketika keluarga melakukan penelusuran administratif dan menemukan ketidaksesuaian data antara dokumen yang dikuasai ahli waris dengan informasi yang muncul di luar.
“Perbedaannya signifikan dan tidak dapat dijelaskan secara rasional. Dari situ kami menduga telah terjadi pemalsuan atau perubahan dokumen,” ungkapnya.
Bagi Sugiyanto, perkara ini melampaui soal nilai ekonomi tanah. Ia menilai ada pengabaian hak konstitusional warga negara yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
“Ini menyangkut martabat keluarga dan hak kami sebagai ahli waris. Negara tidak boleh abai,” tegasnya.
Sebelum membawa perkara ini ke ranah pidana, Sugiyanto mengaku telah menempuh berbagai upaya non-litigasi. Ia mendatangi Polsek Wonosari untuk meminta arahan awal, lalu mencoba mencari klarifikasi di tingkat desa.
Ia sempat mendatangi Kantor Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, dan bertemu dengan Sekretaris Desa, AS. Namun, kepala desa yang hendak dimintai penjelasan tidak berada di tempat.
Upaya dilanjutkan ke sektor pertanahan dengan mendatangi kantor ATR/BPN. Sugiyanto bahkan sempat bertemu ES, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah. Namun, proses klarifikasi tidak berjalan optimal karena kendala teknis, termasuk pemadaman listrik.
“Tidak ada kejelasan substantif yang kami peroleh. Karena itu, jalur hukum menjadi satu-satunya pilihan,” ujarnya.
Dalam pelaporan ke Polres Klaten, Sugiyanto didampingi kuasa hukumnya, TB. Rudy AR Elzahro, S.E., S.H., M.H. Menurut Rudy, langkah hukum ini ditempuh setelah kliennya menunjukkan itikad baik melalui jalur administratif.
“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami datang untuk meminta negara bekerja dan hukum ditegakkan,” harapnya.
Rudy menegaskan, dugaan pemalsuan dokumen pertanahan berpotensi mengarah pada tindak pidana berlapis, terutama jika dalam penyelidikan ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, keterlibatan oknum, atau rekayasa administrasi yang dilakukan secara sistematis.
“Tanah adalah hak dasar warga negara. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindunginya, terlebih jika yang dirugikan adalah ahli waris yang sah,” katanya.
Sebagai bagian dari strategi hukum, tim kuasa hukum mengajukan permohonan resmi permintaan data kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Klaten guna kepentingan pembuktian di pengadilan.
Permohonan tersebut meliputi:
Salinan SHM Nomor 499;
Data yuridis dan data fisik;
Riwayat peralihan hak, termasuk jual beli, hibah, atau waris;
Identitas para pihak dalam setiap peralihan;
Tanggal serta dasar hukum peralihan;
Dokumen pendukung lain yang tercatat secara resmi.
Permintaan itu diajukan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta peraturan Menteri ATR/BPN terkait keterbukaan data pertanahan untuk kepentingan peradilan.
Sugiyanto dan kuasa hukumnya menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Polres Klaten yang dinilai profesional dan prosedural dalam menerima laporan. “Respons awal aparat cukup baik. Ini memberi harapan bahwa perkara ini akan ditangani secara serius,” ungkap Sugiyanto.
TB Rudy menambahkan, penanganan perkara ini secara transparan dan akuntabel diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Klaten masih melakukan pendalaman awal. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dan menyedot perhatian publik, mengingat sengketa dan dugaan pemalsuan dokumen pertanahan merupakan persoalan struktural yang berulang di berbagai daerah. Menutup pernyataannya, Sugiyanto menyampaikan harapan sederhana,
“Saya hanya ingin kebenaran ditegakkan. Biarlah hukum bekerja, dan keadilan berbicara.” pungkasnya.
Tim








