Viraal! Tolak Gate Berbayar di Kawasan Ruko Modernland Kota Tangerang: Warga Nilai Kebijakan Sepihak Ancam Ekonomi Lokal Warga
TANGERANG, tangrayanews.com Rencana pemasangan gate berbayar di kawasan Ruko Blok R, Jalan. Jenderal Sudirman, RT.004/RW.007, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Ruko yang dikenal dengan sebutan Ruko Cipondoh yang dikelola oleh pihak Modernland menuai penolakan keras dari pemilik ruko, warga sekitar, serta pengurus lingkungan setempat. Kebijakan tersebut dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses konsultasi dan musyawarah dengan unsur masyarakat, mulai dari pengurus RT, RW, hingga penghuni dan pemilik ruko yang terdampak langsung.
Penolakan ini disuarakan oleh Paguyuban Pemilik Ruko bersama warga yang masih bermukim dan menggantungkan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut. Mereka menilai pemasangan gate berbayar bukan hanya mengabaikan prinsip partisipasi publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang signifikan, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan harian di kawasan ruko.
Ketua Paguyuban Pemilik Ruko, Indra, menegaskan bahwa rencana tersebut tidak pernah dikomunikasikan secara resmi kepada para pemilik ruko maupun pengurus lingkungan. Menurutnya, kebijakan gate berbayar justru menciptakan ketimpangan manfaat, di mana keuntungan hanya dinikmati oleh pengelola parkir dan pihak pengembang, sementara kerugian ditanggung oleh pelaku usaha dan warga.
“Kami dengan tegas menolak adanya gate berbayar. Dari sisi bisnis, yang diuntungkan hanya pengelola parkir dan pihak Modernland. Sementara pemilik ruko justru dirugikan. Walaupun alasan keamanan dikedepankan, faktanya pembeli akan enggan datang karena harus membayar untuk masuk,” ungkap Indra salam seruannya. Kamis 18/12/2025.
Indta menambahkan, mekanisme berbayar di pintu masuk kawasan akan menurunkan minat konsumen, terutama untuk usaha skala kecil dan menengah yang bergantung pada kunjungan spontan masyarakat.
Penolakan serupa disampaikan oleh Ketua Rukun Warga (RW) 007, Denny Sukirman, dan Ketua Rukun Tetangga (Rt) 004, Jamaludin. Keduanya menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi warga sekitar. Menurut mereka, keberadaan kawasan ruko selama ini telah menjadi ruang hidup ekonomi bagi masyarakat, termasuk pedagang kecil, pekerja informal, dan warga yang mengais rezeki dari aktivitas parkir konvensional.
“Dari perspektif ekonomi lokal, yang untung adalah pengelola parkir dan pengembang. Yang rugi adalah warga sekitar dan pelaku UMKM. Ini bukan sekadar soal parkir, tapi soal keberlangsungan penghidupan masyarakat,” ujar Denny Sukirman.
Ia memberikan ilustrasi konkret mengenai dampak ekonomi yang akan muncul. Biaya masuk kawasan ditambah biaya parkir dinilai akan membebani konsumen, terutama untuk transaksi bernilai kecil.
“Bayangkan seseorang ingin membeli gado-gado seharga Rp15 ribu. Untuk masuk kawasan harus bayar Rp3 ribu, lalu parkir di dalam Rp2 ribu. Artinya, konsumen harus mengeluarkan Rp20 ribu. Dalam kondisi seperti itu, pembeli akan berpikir ulang dan memilih tidak berbelanja di sana,” jelasnya.
Menurut Denny, kondisi tersebut pada akhirnya akan membuat kawasan ruko sepi pengunjung, berdampak langsung pada menurunnya omzet pedagang dan matinya aktivitas ekonomi lokal.
Dalam kesempatan yang bersamaan, ketua Rt004 Jamaludin menyoroti dampak lanjutan terhadap warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari pengelolaan parkir informal. Dengan diambil alihnya pengelolaan parkir oleh pihak ketiga berbadan hukum, warga kehilangan salah satu sumber penghasilan yang selama ini menopang ekonomi keluarga.
“Warga yang selama ini mengais rezeki dari parkir akan kehilangan mata pencaharian. Semua diambil alih pengelola. Padahal, jika tujuannya penataan dan keamanan, pengelolaan parkir bisa diserahkan kepada RT dan RW dengan sistem bagi hasil. Kami mampu dan bisa mengelolanya tanpa harus melibatkan PT,” tandasnya.
Para tokoh lingkungan tersebut menilai bahwa pengelolaan berbasis komunitas justru lebih adil dan berkelanjutan, karena manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh warga sekitar, bukan terpusat pada korporasi.
Secara prinsip, warga dan pemilik ruko tidak menolak upaya peningkatan keamanan dan ketertiban kawasan. Namun, mereka menuntut agar setiap kebijakan strategis yang berdampak luas dilakukan melalui dialog, transparansi, dan musyawarah bersama masyarakat. Kebijakan yang bersifat top-down tanpa partisipasi publik dinilai bertentangan dengan semangat tata kelola kawasan yang berkeadilan sosial.
Hingga kini, warga berharap pihak Modernland dapat membuka ruang komunikasi dan mengevaluasi kembali rencana pemasangan gate berbayar. Mereka menegaskan bahwa pembangunan dan pengelolaan kawasan seharusnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, keberlanjutan ekonomi lokal, serta hak hidup masyarakat yang telah lama menjadi bagian dari kawasan tersebut.
Penolakan ini sekaligus menjadi cerminan resistensi warga terhadap kebijakan pengelolaan ruang kota yang dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat akar rumput. Bagi warga, ruko bukan sekadar aset properti, melainkan ruang hidup ekonomi yang menopang keseharian mereka.
Red








