Bareskrim Polri Ungkap TPPU Thrifting Ilegal Rp1,3 Triliun di Bali Jaringan Internasional Terkuak
DENPASAR, tangrayanews.com Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum Importasi Ilegal mengungkap praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari perdagangan pakaian bekas impor ilegal (thrifting) dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 triliun. Pengungkapan kasus berskala besar ini menempatkan Bali sebagai salah satu simpul distribusi utama jaringan thrifting ilegal lintas negara.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di GOR Ngurah Rai, Denpasar, Senin (15/12/2025), oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy. Penindakan ini merupakan hasil kerja kolaboratif Bareskrim Polri dan Polda Bali setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua bulan.
“Perkara ini tidak semata pelanggaran kepabeanan, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dengan pola pencucian uang yang sistematis,” ucap Brigjen Pol. Ade Safri.
Penyidikan mengungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2025, melibatkan jaringan internasional yang terstruktur mulai dari pemasok luar negeri, transporter, penyedia jasa pembayaran, penampung barang, hingga jaringan distribusi domestik yang menjangkau pasar modern, ritel, serta platform perdagangan daring.
Dua tersangka berinisial ZT dan SB, warga Kabupaten Tabanan, Bali, ditetapkan sebagai pelaku utama. Keduanya diduga memesan pakaian bekas dari warga negara asing asal Korea Selatan, yang kemudian dikirim melalui Malaysia sebelum diselundupkan ke Indonesia. Barang-barang tersebut disimpan di gudang milik tersangka di Bali, lalu dipasarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia.
“Ini adalah bentuk klasik dari perdagangan barang terlarang yang dibungkus dengan sistem keuangan modern untuk mengaburkan asal-usul dana,” jelas Ade Safri.
Keuntungan dari perdagangan ilegal itu tidak langsung digunakan, melainkan dialirkan melalui berbagai rekening bank, termasuk atas nama pihak ketiga dan jasa remitansi. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi aset produktif dan nonproduktif, seperti tanah, bangunan, kendaraan bermotor, hingga pengembangan usaha transportasi bus dan toko pakaian, sebagai upaya menyamarkan sumber dana ilegal.
Berdasarkan analisis transaksi keuangan yang dilakukan bersama PPATK, total perputaran dana dari aktivitas tersebut mencapai Rp1,3 triliun, menjadikannya salah satu perkara TPPU thrifting terbesar yang pernah diungkap Polri.
Dalam operasi ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti signifikan, Ratusan bal pakaian bekas impor ilegal, Tujuh unit bus, Dua unit mobil, Dana dalam rekening bank senilai lebih dari Rp2,5 miliar,dan Dokumen pengiriman, pembukuan keuangan, dan administrasi usaha dengan Total nilai aset yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp22 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Pengungkapan perkara ini turut melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk PPATK, Kementerian Perdagangan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Brigjen Pol. Ade Safri menegaskan bahwa penindakan ini mencerminkan komitmen negara dalam memberantas importasi ilegal yang merugikan perekonomian nasional, mengancam kesehatan publik, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan memastikan produk yang dikonsumsi berasal dari jalur legal. Partisipasi publik sangat penting dalam memutus mata rantai penyelundupan barang ilegal,” pungkasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak mentoleransi praktik ekonomi ilegal yang merusak tatanan hukum dan keadilan sosial, khususnya di sektor perdagangan dan keuangan nasional.
Red








