mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Polsek Karawaci Tangkap Penjual Obat Keras Ilegal di Koang Jaya, Puluhan Tramadol Eximer Disita


TANGERANG, tangrayanews.com                      Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan obat-obatan tanpa izin yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Riono, SH, MH, berhasil mengamankan seorang penjual obat-obatan tanpa izin pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

Penindakan dilakukan di sebuah toko yang beralamat di Jalan Sangego Raya No. 9 RT 02/05, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, berdasarkan laporan dari warga masyarakat yang merasa resah atas aktivitas penjualan obat-obatan berbahaya di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah obat-obatan keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin, di antaranya Tramadol sebanyak 50 butir dan Heximer sebanyak 48 butir, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250.000. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) buah KTP dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru.

Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial MR, laki-laki, lahir pada 29 Juli 1985, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Karawaci guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono, S.IP, menyampaikan bahwa Polsek Karawaci berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat obatan terlarang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSi, berkomitmen bahwa seluruh wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota Tangerang bebas dari peredaran obat obatan terlarang, karena dapat sebagai pemicu generasi muda untuk berbuat kejahatan, dirinya berpesan apabila masyarakat melihat, menjumpai praktik penjualan obat obatan terlarang untuk segera menghubungi layanan Kepolisian di Call Center 110, imbuhnya.

Red

Polsek Karawaci Ungkap Pencurian Motor Bersajam, Satu diantaranya Residivis

Polsek Karawaci Ungkap Aksi Curat R2 Dini Hari, Dua Pelaku Ditangkap Beserta Senjata Tajam

*Polsek Karawaci Ungkap Kasus Curat R2, Dua Pelaku Ditangkap Bersama Senjata Tajam*

*Residivis dan Rekannya Dibekuk Polsek Karawaci Saat Bobol Motor di Karawaci*

*Aksi Pencurian Motor Jaringan Lampung Digagalkan Polsek Karawaci*

<span;>Unit Reskrim Polsek Karawaci Ringkus Dua Pelaku Pencurian Motor Bersajam Satu diantaranya Residivis

TANGERANG, tangrayanews.com
Unit Reskrim Polsek Karawaci Polres Metropolitan Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua (R2) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid, dan tim opsnal.

Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono, S.IP. menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, di depan bengkel bubut Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Korban diketahui bernama Agung Dwi Syahputra, seorang karyawan swasta, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat miliknya.

“Berdasarkan laporan korban, tim kami langsung melakukan penyelidikan dengan cek TKP, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV hingga akhirnya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek Karawaci.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati keberadaan pelaku di sebuah penginapan di wilayah Jakarta Barat. Saat dilakukan penggerebekan di kamar nomor 201, petugas mengamankan dua orang tersangka yakni April yang berperan sebagai pemetik, dan Dodo yang berperan sebagai joki.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, anak kunci T, dua bilah senjata tajam jenis golok, dua unit sepeda motor, serta STNK asli.

Kapolsek menambahkan, hasil interogasi mengungkap bahwa kedua tersangka telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak delapan kali di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Salah satu tersangka juga merupakan residivis kasus curanmor,” tegasnya.

Lebih lanjut diketahui, sepeda motor hasil curian rencananya akan dikirim ke wilayah Lampung melalui jasa ekspedisi dan dijual kepada seorang penadah berinisial D (DPO).

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadah dan jaringan lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” jelas Kompol Hadi.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Karawaci guna proses penyidikan lebih lanjut.

Di lain tempat Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Apabila masyarakat mendapatkan ataupun menjadi korban dan melihat adanya gangguan Kamtibmas di wilayahnya, dapat langsung menghubungi call center kami di 110 atau layanan aduan masyarakat Polres Metro Tangerang Kota di no. Wa. 0822-11-110-110, layanan gratis bebas pulsa dan tidak dipungut biaya.” Imbaunya.

Red

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f