Prioritas Kemanusiaan: Kakorlantas Setop Penindakan Alihkan Seluruh Personel ke Operasi di Wilayah Bencana
JAKARTA, tangrayanews.com
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menginstruksikan penghentian sementara seluruh bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas di kawasan terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diambil sebagai respons cepat atas terputusnya sejumlah jalur vital akibat banjir bandang, longsor, serta kerusakan infrastruktur yang menghambat distribusi logistik dan bantuan kemanusiaan.
Instruksi tersebut menandai perubahan paradigma tugas Polantas dari pola penegakan hukum menjadi pola operasi kemanusiaan. Irjen Pol Agus menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 dan Pasal 260 UU No. 22 Tahun 2009.
“Operasi ini bukan sekadar langkah teknis, melainkan wujud nyata pengabdian Polantas terhadap keselamatan masyarakat,” jelas Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025). Ia menekankan bahwa kepolisian harus hadir sebagai pelindung publik.
Melalui instruksi ini, seluruh Dirlantas dan Kasat Lantas diwajibkan menghentikan sementara penindakan pelanggaran. Seluruh personel diarahkan untuk membuka akses jalan, mengevakuasi warga, mengawal alat berat menuju titik longsor, serta memastikan jalur bantuan tidak terputus.
Polantas ditugaskan menjalankan fungsi pathfinder, yakni pembuka rute dan pemetaan jalur alternatif hingga tingkat desa. Pendekatan ini dipadukan dengan skema Green Wave, yaitu pemberian prioritas penuh bagi ambulans, kendaraan logistik, dan angkutan BBM yang memasok wilayah terisolasi.
Agus menegaskan bahwa seluruh aset mobilitas Polantas — termasuk kendaraan double cabin, truk Lantas, dan armada patroli — dialihkan untuk evakuasi warga dan pendistribusian logistik. Kendaraan tersebut diarahkan terutama untuk membantu kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan warga yang sakit.
Di titik-titik terdekat dari kawasan terdampak, pos polisi disiagakan sebagai Posko Polantas Tanggap Bencana. Selain berfungsi sebagai pusat informasi, posko dilengkapi akses air minum, tempat istirahat, dan fasilitas dasar bagi warga dan relawan.
Untuk menjaga keberlangsungan operasi, Dirlantas di seluruh wilayah bencana diwajibkan melaporkan kondisi jalur setiap tiga jam kepada NTMC Korlantas Polri. Informasi ini akan diteruskan ke media massa dan platform navigasi digital guna membantu masyarakat menghindari rute yang tidak aman serta mempermudah koordinasi distribusi bantuan.
Agus meminta seluruh personel mengedepankan empati, profesionalitas, dan kepekaan sosial dalam bertugas. Menurutnya, Polantas bukan hanya unsur teknis pengurai lalu lintas, tetapi “representasi negara” yang hadir untuk memberikan perlindungan pada momen paling krusial.
“Kehadiran Polantas di lapangan mencerminkan komitmen negara dalam melindungi warganya pada situasi sulit. Saya menyampaikan apresiasi atas dedikasi jajaran di lapangan. Dengan kerja keras dan sinergi antarinstansi, kita berharap pemulihan dapat berlangsung cepat dan masyarakat segera kembali beraktivitas dengan aman,” ungkapnya.
Instruksi Kakorlantas ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan jalur kemanusiaan tetap terbuka di tengah kerusakan infrastruktur yang meluas, sekaligus menegaskan bahwa keselamatan publik berada di atas segala prioritas operasional kepolisian.
Red








