mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 159 Kasus Curanmor,17 Tersangka Dibekuk dalam Operasi Khusus


TANGERANG, tangrayanews.com
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menorehkan capaian signifikan dalam penegakan hukum dengan mengungkap 159 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi sepanjang Oktober 2025. Dari hasil operasi terpadu, 17 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri atas para pelaku lapangan, joki, dan penadah hasil kejahatan.

Langkah ini menjadi implementasi konkret atas kebijakan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., yang menekankan pendekatan analisis kriminal berbasis data dan strategi penindakan presisi. Melalui pembentukan Tim Khusus Ungkap Curanmor, Polres Metro Tangerang Kota memadukan kemampuan intelijen, reskrim, dan patroli responsif untuk menekan eskalasi kejahatan konvensional yang mengancam rasa aman masyarakat.

Tim gabungan yang melibatkan unsur Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek jajaran melaksanakan operasi secara simultan di berbagai titik rawan kriminalitas. Melalui metode analisa spasial kriminal dan evaluasi tren kejahatan, aparat kepolisian berhasil memetakan pola mobilitas pelaku serta mengidentifikasi jaringan yang beroperasi lintas wilayah.

Dari hasil penyelidikan intensif, aparat berhasil membongkar 17 pelaku aktif dengan 10 pelaku berperan sebagai pemetik (eksekutor utama), 6 sebagai joki (pengendali kendaraan hasil curian), dan 1 orang sebagai penadah yang menampung serta memasarkan hasil kejahatan. Dari hasil pengungkapan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat konstruksi penyidikan, meliputi:

* 3 unit kendaraan roda empat (KR4),
* 21 unit kendaraan roda dua (KR2),
* 3 bilah senjata tajam,
* 1 senjata api mainan,
* 35 mata kunci palsu dan 7 kunci leter T/L/Y,
* 5 unit telepon genggam,
* 1 rekaman CCTV, serta
* 4 lembar STNK asli maupun palsu.

Barang bukti ini bukan sekadar hasil tangkapan fisik, melainkan juga indikator pola operasional pelaku, yang menunjukkan kemampuan teknis dan keberanian bertindak dengan tingkat risiko tinggi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan operasi simultan di lapangan, pengungkapan kasus terdistribusi sebagai berikut:

●  Unit 3 Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, 42 TKP dengan 1 tersangka: AY bin MK RR (30), warga Lampung Timur, berperan sebagai joki.

●  Polsek Karawaci 22 TKP, 1 tersangka: R alias I bin M.K. (alm), 43 tahun, warga Kabupaten  Tangerang.

● Polsek Jatiuwung dengan 92 TKP, 10 tersangka, di antaranya RA alias R, DM alias D, H bin Y, AH bin J, RAM bin AG, RM bin YM, SM alias S, MR alias R, YS, dan N alias B. Para tersangka memiliki spesialisasi berbeda: dari pemetik, penyedia alat, hingga pengintai dan pengaman lokasi.

●  Polsek Ciledug 3 TKP, 5 tersangka: AA, K, K, AAP, dan SB. Mereka beroperasi secara berkelompok, menggunakan kendaraan hasil curian untuk melakukan kejahatan di wilayah penyangga Tangerang–Jakarta.

Berdasarkan hasil penyidikan, kelompok ini mengandalkan alat mekanik sederhana berupa kunci leter T dan magnet untuk membobol kunci kontak kendaraan. Setelah merusak kunci kontak, pelaku mengganti dengan kunci palsu menyerupai kunci asli guna mengelabui warga sekitar.
Dalam beberapa kasus, pelaku turut membawa senjata tajam maupun pistol mainan untuk menciptakan efek psikologis bagi korban.

Rasa lega dan haru terpancar dari wajah Bagus Jaenudin dan Rahmat, dua warga Kota Tangerang yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Setelah beberapa minggu kehilangan sepeda motor mereka, keduanya tak menyangka kendaraan yang sempat raib kini berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Bagus Jaenudin, yang motornya hilang saat terparkir, mengaku tak percaya saat mendapat kabar dari pihak kepolisian bahwa motornya telah berhasil diamankan bersama barang bukti hasil pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Saya benar-benar tidak menyangka, motor yang saya kira sudah tidak mungkin kembali ternyata ditemukan. Saya sangat berterima kasih kepada pihak Polres Metro Tangerang Kota, khususnya Polsek Jatiuwung dan Kanitrah Unit Reskrim yang telah membantu saya dari awal laporan sampai akhirnya motor saya ditemukan,” ungkap Bagus dengan nada riang kepada para awak media. Senin 10/11/2025.

Kejahatan dilakukan secara acak (randomized mobility) dengan memanfaatkan celah pengawasan lingkungan, khususnya area parkir publik yang minim penerangan dan pengawasan kamera. Ke-17  tersangka kini dijerat dengan ketentuan hukum berlapis, antara lain:

● Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara),

● Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (ancaman 7 tahun penjara),

● Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin (ancaman 10 tahun penjara), serta

● Pasal 480 KUHP tentang Penadahan atau pertolongan jahat (ancaman 4 tahun penjara).

Penerapan pasal-pasal ini menggambarkan pendekatan hukum berlapis (multi-layered legal approach) yang menegaskan keseriusan penegakan hukum terhadap kejahatan berkarakter residivistik. Dalam keterangannya,Kombes Jauhari menegaskan pentingnya kesadaran publik dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kejahatan tidak semata-mata disebabkan oleh niat pelaku, tetapi juga oleh adanya kesempatan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberi ruang bagi kejahatan  parkir di lokasi aman, gunakan kunci ganda, dan perhatikan situasi sekitar,” imbuhnya dengan nada bersahabat.

Ia menambahkan, Polres Metro Tangerang Kota akan terus mengoptimalkan tindakan represif dan preventif, serta menjalankan operasi dengan prinsip profesional, proporsional, dan terukur.

“Apabila pelaku melakukan perlawanan, kami akan bertindak tegas sesuai aturan hukum dan prosedur operasional tetap (SOP) yang berlaku,” tegasnya.

Capaian ini menegaskan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mewujudkan kota yang aman, terkendali, dan bebas dari kejahatan konvensional. Pengungkapan 159 TKP bukan sekadar angka statistik, tetapi bukti konkret dari efektivitas strategi kepolisian atas landasan riset kriminologis, analisis spasial, dan kerja kolaboratif antar-unit. Ke depan, jajaran kepolisian akan terus memperkuat sistem deteksi dini dan patroli dialogis, sekaligus mendorong masyarakat menjadi subjek aktif dalam sistem keamanan lingkungan.

 

 

 

Rohim

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f