mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Dugaan Isu Pungutan Rekrutmen Bayangan di Program Dapur MBG Milana Dua Selapajang: Antara Fakta dan Misinformasi


TANGERANG, tangrayanews.com
Awal September 2025, warga RT 04 RW 03, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, dihadapkan pada beredarnya kabar tak sedap terkait program sosial Dapur SPPG Milana II Selapajang Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang digadang-gadang sebagai intervensi gizi berbasis komunitas ini mendadak menuai polemik setelah mencuat dugaan adanya pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 3 juta dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Program MBG diketahui akan beroperasi di sebuah bangunan eks-hotel yang disebut-sebut milik tokoh lokal sekaligus mantan legislator Fraksi Golkar, H. Mulyadi az. Meski diklaim sebagai inisiatif sosial non komersial, berbagai spekulasi berkembang melalui jalur informal terkait adanya biaya masuk bagi calon pekerja yang ingin bergabung dalam pengelolaan dapur BMG.

Menanggapi tudingan tersebut, H. Mulyadi secara terbuka membantah serta mengimbau keterlibatan dirinya maupun pihak penyelenggara dalam praktik rekrutmen berbayar. Dirinya menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi, kebijakan, atau mekanisme resmi yang mewajibkan pembayaran dalam bentuk apapun untuk bergabung dalam program tersebut.

“Isu pungutan Rp 3 juta itu tidak benar dan tidak memiliki dasar. Jika ada warga yang ingin mendaftar sebagai pekerja, silakan langsung mendaftar. Tidak ada biaya apapun yang dibebankan karena semua biaya operasional dan gaji sudah diatur melalui pos-pos yang ditentukan oleh BMG,” imbuhnya saat di Konfirmasi media di halaman Hotel Milana, Selasa malam (16/9/2025).

Mulyadi juga menambahkan bahwa sistem pengelolaan MBG telah disusun dengan prinsip akuntabilitas keuangan. Terdapat tiga pos anggaran utama yang mencakup biaya operasional, pengelolaan laba, serta pembayaran gaji karyawan, yang keseluruhannya dikelola langsung oleh pihak penyelenggara pusat program.

Ketua RW 03, Gozali, dalam keterangannya kepada media, menyatakan bahwa pemerintahan kewilayahan sama sekali tidak dilibatkan dalam proses perencanaan, perekrutan, maupun pelaksanaan teknis dapur MBG.

“Saya tidak tahu-menahu soal kegiatan MBG itu. Tidak pernah diajak koordinasi dan memang saya tidak dilibatkan sejak awal,” ujar Gozali dari kediaman resminya.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai pola koordinasi antara pelaksana program dengan struktur pemerintahan lokal, khususnya dalam kegiatan berskala besar yang menyasar masyarakat umum, terlebih yang bersinggungan langsung dengan kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.

Dalam peparannya, H. Mulyadi juga menjelaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari agenda strategis nasional yang terintegrasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Meskipun demikian, ia menyadari pentingnya pelibatan masyarakat dan unsur kewilayahan, serta menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan kegiatan syukuran sebagai penanda dimulainya operasional dapur MBG secara resmi, yang akan melibatkan Rt, Rw, serta para kepala sekolah penerima manfaat.

“Setelah dapur ini running, kami akan mengadakan acara syukuran. Di sana akan kami undang perangkat RT/RW dan sekolah-sekolah yang menjadi bagian dari distribusi manfaat, agar keterlibatan masyarakat bisa dibangun secara bersama-sama,” terangnya.

Program MBG Milana dua Salapajang kini disebut telah menjalin kemitraan dengan setidaknya tujuh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, serta lembaga nonformal di wilayah sekitarnya yang Sasaran utamanya,Anak-anak usia dini (PAUD), Pelajar tingkat SD, SMP, SMA juga Ibu hamil dan menyusui

Diperkirakan, dapur MBG Milana dua mampu melayani sekitar 3.500 penerima manfaat setiap harinya. “Yang menjadi target utama adalah kelompok yang memang membutuhkan intervensi gizi ibu hamil, menyusui, dan anak-anak sekolah,” jelas H. Mulyadi.

Program ini juga diklaim dan dibangun dengan semangat gotong royong, kemandirian lokal, serta berbasis kontribusi komunitas. Dugaan pungutan rekrutmen senilai Rp 3 juta masih bersifat indikatif dan belum disertai bukti atau saksi yang bersedia memberikan pernyataan resmi. Tidak ada pengakuan terbuka dari pihak manapun yang mengklaim sebagai pelaksana rekrutmen, dan belum ada laporan kepolisian terkait kasus ini.

Dengan demikian, informasi tersebut masih dikategorikan sebagai isu liar yang membutuhkan proses verifikasi lebih lanjut oleh otoritas terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi pengawas pemerintah daerah.

Program sosial berbasis komunitas, terlebih dengan embel-embel gratis, harus dijalankan dengan prinsip-prinsip Transparansi anggaran dan operasional,Akuntabilitas sosial, Pelibatan lintas sektor dan kewilayahan, serta Sistem pengawasan partisipatif masyarakat. Ketidakjelasan komunikasi, serta minimnya pelibatan perangkat lokal dapat menciptakan ruang spekulasi dan misinformasi, yang justru melemahkan legitimasi program di mata publik.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam menyerap dan menyebarluaskan informasi yang bersumber dari kanal informal. Dugaan pungli Rp 3 juta yang mencuat jika terbukti tidak benar dapat dikategorikan sebagai Hoaks yang merugikan reputasi pribadi dan lembaga, sekaligus mencederai semangat kerja sosial yang menjadi fondasi program tersebut.Dibutuhkan kolaborasi aktif antara Pemerintah daerah, Lembaga, pengawasan internal,Tokoh masyarakat, dan Media massa.

Dapur MBG Milana Dua Selapajang Jaya, sebagai bagian dari gerakan sosial pangan, memiliki potensi strategis dalam mendukung agenda nasional Generasi Emas 2045. Namun potensi tersebut hanya dapat diwujudkan melalui pengelolaan yang transparan, partisipatif, dan terintegrasi dengan struktur masyarakat lokal.

Keterbukaan informasi, komunikasi yang efektif, serta koordinasi kelembagaan adalah kunci untuk mencegah penyimpangan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program-program sejenis. Laporan ini merupakan hasil pengumpulan informasi lapangan dan bersifat indikatif. Proses verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang diperlukan untuk menetapkan posisi hukum, administratif, maupun kebijakan terkait dugaan pungutan rekrutmen dalam program MBG Milana Dua Selapajang .

 

 

Rohim

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f