mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Perkuat Kerja Sama Perlindungan Perempuan dan Anak, Bareskrim Polri Terima Delegasi Kepolisian Nasional Korea Selatan


JAKARTA, tangrayanews.com
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit Tipid PPA-PPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima kunjungan resmi Delegasi Kepolisian Nasional Republik Korea Selatan (Korean National Police Agency) dalam sebuah forum bilateral yang berlangsung di ruang RPK Bareskrim Polri, Jakarta.Senin, 21/7/2025.

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi strategis antara Indonesia dan Korea Selatan dalam isu-isu krusial, khususnya terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang kerap bersifat lintas negara dan menuntut sinergi lintas yurisdiksi.

Dalam sambutan pembuka, Direktur Tipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., mengungkapkan apresiasi yang mendalam atas kunjungan delegasi dan komitmen Kepolisian Korea Selatan dalam membangun kerja sama lintas negara yang inklusif dan responsif terhadap kelompok rentan.

“Kami merasa terhormat dan antusias untuk menjalin kerja sama yang lebih erat demi perlindungan perempuan dan anak di kedua negara. Direktorat ini dibentuk sebagai respons strategis atas kompleksitas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk TPPO yang sering terjadi lintas batas negara,” ujar Brigjen Nurul.

Pada forum tersebut, Brigjen Nurul turut memaparkan program unggulan Dit Tipid PPA-PPO, yakni kampanye nasional #RiseAndSpeak—hasil kolaborasi bersama SSDM Polri—yang mendorong masyarakat, terutama perempuan dan anak, untuk berani melapor dan melawan kekerasan.

“Rise and Speak adalah simbol keberanian bagi masyarakat untuk menyuarakan kebenaran dan menolak kekerasan. Program ini merupakan bagian dari transformasi Polri menuju layanan kepolisian yang presisi dan humanis,” tegasnya.

Delegasi Kepolisian Nasional Korea Selatan menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dan transparansi dalam pertukaran informasi. Mereka menilai sistem perlindungan perempuan dan anak di Indonesia sebagai model yang progresif, mengingat keberadaan direktorat khusus di bawah Bareskrim Polri—yang saat ini belum terdapat dalam struktur Kepolisian Nasional Korea Selatan.

“Kami sangat mengapresiasi pembentukan Direktorat PPA-PPO di bawah Mabes Polri. Hal ini menjadi inspirasi bagi kami, karena struktur serupa di Korea Selatan saat ini masih berada di bawah biro keamanan umum,” ujar Ms. Choi, perwakilan dari Directorate General of Women and Juvenile Safety Planning Kepolisian Nasional Korea Selatan.

Sebagai bagian dari pertukaran kebijakan dan praktik terbaik, delegasi Korea Selatan turut memaparkan sejumlah inisiatif domestik mereka, termasuk platform I-NARAE serta pusat layanan korban Haebalagi (Sunflower Center)—sebuah unit layanan berbasis rumah sakit yang mengintegrasikan pelaporan, pemeriksaan medis, hingga pendampingan psikologis bagi korban kekerasan. Namun, mereka mengakui bahwa pengembangan infrastruktur tersebut masih menghadapi tantangan signifikan, terutama dalam aspek dukungan medis dan pendanaan.

Dalam sesi diskusi, jajaran Kasubdit Dit Tipid PPA-PPO Polri menyampaikan pemetaan kasus dan modus TPPO di Indonesia. Kasubdit III menyebut bahwa korban TPPO terbanyak berasal dari pekerja migran non-prosedural, diikuti modus pengantin pesanan, eksploitasi seksual, perdagangan organ, serta kejahatan digital seperti penipuan daring dan perjudian online.

Sementara itu, Kasubdit I menjelaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia mengedepankan pendekatan kolaboratif lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Sosial, LPSK, serta diawasi oleh Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kasubdit II turut menyoroti fenomena peningkatan jumlah anak sebagai pelaku kejahatan, yang menurutnya memerlukan pendekatan restoratif dan berbasis edukasi, bukan sekadar penegakan hukum formal.

Dari pihak Korea Selatan, sistem peradilan anak dijelaskan dibagi dalam tiga kategori usia, dengan orientasi pada proses perundingan antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan untuk menjamin keseimbangan antara aspek hukum dan rehabilitasi sosial.

Forum bilateral ini ditutup dengan harapan bersama untuk memperluas ruang kerja sama ke tingkat regional dan internasional. Brigjen Nurul menegaskan bahwa kolaborasi lintas negara ini merupakan bentuk komitmen kedua institusi kepolisian dalam menjawab tantangan global terhadap perlindungan perempuan dan anak secara lebih sistematis dan berkelanjutan.

“Kami percaya bahwa kerja sama ini tidak hanya mempererat hubungan institusional, tetapi juga membuka peluang transformasi sistem perlindungan perempuan dan anak di tingkat regional dan global,” tutupnya.

Turut hadir dalam pertemuan ini sejumlah pejabat tinggi Kepolisian Nasional Korea Selatan, antara lain Ms. Cho Joo Eun (Deputy Director General for Women and Juvenile Safety Planning), Ms. Song Jin Young, Mr. Jang Dong Ho, Ms. Park So Eun, dan Kim Daejin selaku Atase Kepolisian Korea Selatan di Indonesia. Delegasi didampingi interpreter serta staf Kedutaan Besar Korea Selatan. Dari pihak Polri, turut hadir Wadir Dit Tipid PPA-PPO, serta Kasubdit I, II, dan III.

 

Red

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f