mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Polsek Pinang Tangkap Dua Pelaku, Ungkap 10 Unit Kendaraan Hasil Curian


TANGERANG, tangrayanews.com
Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana, dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi secara berulang di wilayah hukumnya. Fokus utama pengungkapan ini berada di area publik yang rawan, yakni Jogging Track Jalan Sulera Boulevard, Alam Sutera, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dalam keterangan pressnya, Kapolsek Pinang IPTU Adityo Wijarnako, S.H., yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk respons cepat aparat terhadap meningkatnya pengaduan masyarakat terkait hilangnya kendaraan bermotor di kawasan tersebut. Wilayah tersebut diketahui sebagai titik rawan kejahatan karena tingginya intensitas aktivitas masyarakat serta minimnya pengawasan terhadap fasilitas parkir umum.

> “Alhamdulillah, tim Reserse Kriminal berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Rumpin, Kabupaten Bogor. Salah satunya merupakan residivis. Dari hasil penangkapan, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk kunci letter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan. Melalui pengembangan, kami juga berhasil mengamankan sepuluh unit sepeda motor dari berbagai merek,” ungkap Adityo.

Salah satu warga yang menjadi korban, Haryono (45), warga Kelurahan Neroktog, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya atas kesigapan aparat dalam menangani kasus tersebut.

> “Terima kasih kepada Pak Kapolsek Adityo Wijarnako, S.H., yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Kendaraan saya hampir raib dibawa pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, hasil interogasi mengungkap bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian di lebih dari 30 (tiga puluh) lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Pinang. Sasaran utama mereka adalah sepeda motor yang diparkir di ruang publik dengan pengawasan terbatas. Motor hasil curian tersebut dibawa ke daerah asal mereka di Rumpin, Kabupaten Bogor, untuk kemudian dijual kepada penadah berinisial J, dengan harga per unit berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000. Saat ini, penadah tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.

AKP Prapto Lasono, selaku Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, mengtakan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan faktor strategis dalam menjaga ketertiban umum.

> “Kami mengimbau masyarakat untuk secara aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Polri 110, yang tersedia secara gratis. Ini merupakan bentuk nyata dari peran Polri sebagai alat negara dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Humas.

Dari sisi yuridis, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama serta menggunakan alat bantu. Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan (9) tahun.

Penerapan pasal ini tidak hanya bertujuan sebagai sanksi hukum, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan (deterrent effect) terhadap kejahatan serupa di masa mendatang, sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan.

Rohim

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f