Polsek Sepatan Segel Kios Penjual Obat Keras Berkedok Warung Sembako Berkat Laporan Masyarakat
TANGERANG, tangrayanews.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan di bawah kepemimpinan AKP Fahyani, S.H., mengambil langkah tegas dalam menanggulangi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Melalui operasi yang dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025, aparat Polsek Sepatan menyegel sebuah kios yang berkamuflase sebagai warung sembako namun diduga kuat mengedarkan obat keras golongan G, yakni Tramadol dan Eximer, secara ilegal.Kamis 1(0 /7/ 2025).
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando Polsek Sepatan, AKP Fahyani menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik peredaran obat keras yang meresahkan dan membahayakan, khususnya bagi kalangan pelajar.
> “Benar, hari ini kami telah melakukan penyegelan terhadap kios yang disinyalir mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin edar resmi dari Dinas Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tindakan ini kami ambil menyusul laporan dari warga yang menyuarakan keprihatinan mereka terhadap dampak penyalahgunaan obat ini di kalangan generasi muda,” jelas AKP Fahyani.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku—menyamar sebagai warung sembako—adalah bentuk kamuflase yang membahayakan ketertiban sosial serta kesehatan publik. Polsek Sepatan mencatat bahwa sebagian besar konsumen obat tersebut adalah pelajar sekolah dasar hingga menengah atas, yang menyalahgunakannya sebagai zat pemicu keberanian dalam tawuran dan perilaku menyimpang lainnya.
> “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba mengedarkan obat keras tanpa izin di wilayah hukum kami. Peredaran ilegal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan merupakan ancaman langsung terhadap ketertiban masyarakat dan keselamatan generasi muda,” tegas Kapolsek.
Sebagai bagian dari strategi pencegahan dan penindakan, AKP Fahyani mengajak seluruh elemen masyarakat—termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan organisasi kemasyarakatan—untuk bersinergi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.
> “Kami berharap adanya partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Apabila menemukan indikasi gangguan kamtibmas atau peredaran barang ilegal, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polres Metro Tangerang Kota di nomor 110 atau melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas) via WhatsApp di 0822-1111-0110. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” tutup AKP Fahyani.
Langkah represif ini mencerminkan komitmen Polsek Sepatan dalam menciptakan tata kehidupan masyarakat yang berlandaskan hukum, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya peredaran dan penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan medis.
Humas Metro Tangerang Kota
Red








