mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Satresnarkoba Tangerang Kota Gagalkan Peredaran 4,7 Kilogram Ganja: Dua Pelaku Ditangkap, Jaringan Narkotika Terungkap!


TANGERANG, tangrayanews.com
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebesar 4.794 gram, serta menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
 
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada 11 Mei 2025. Setelah dilakukan observasi lebih lanjut, polisi mengidentifikasi dan membuntuti tersangka hingga ke wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat. 

Kepala Satuan Narkoba Kompol Rihold Sihotang di dampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, dalam konferensi Persnya memaparkan
Pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial SS (43 tahun), seorang karyawan swasta, dengan barang bukti berupa 921,5 gram ganja. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya telah menitipkan narkotika tersebut kepada seorang rekan, yaitu HS (42 tahun), yang berprofesi sebagai buruh. 

“Sekitar pukul 14.00 WIB Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Ganja. Di mana, dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan dua pelaku, inisial SS dan HS,” ungkap Rihold Sihotang, Selasa (27/5/2025).

Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap HS, yang kemudian berhasil diamankan pada pukul 15.30 WIB di lokasi yang sama. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan tambahan 921,5 gram ganja. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka HS mengungkapkan bahwa masih terdapat narkotika yang disimpan di sebuah rumah kontrakan. 

Rihold mengatakan total 4,8 kg Ganja itu disita dari tangan pelaku. Kedua pelaku diringkus di dua tempat. Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di wilayah Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. kemudian petugas melakukan observasi dan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami (polisi) berhasil mengamankan pelaku SS dengan barang bukti Ganja seberat 921,5 gram dari tangannya,” tutunya.

Lanjut Rihold, berdasarkan pengakuannya, masih ada ganja yang disimpan di rumah kontrakan pelaku HS di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 bungkus plastik hitam dengan lakban coklat, ganja seberat 3.872,5 gram.

“Dari hasil keterangan SS dan HS bahwa Ganja tersebut didapat pelaku MM (DPO). Dan masih dilakukan pengejaran. Menurut keterangannya barang bukti tersebut akan diedarkan diwilayah Tangerang dan Jakarta,” jelas Rihold.

Petugas segera melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut dan berhasil menemukan 3.872,5 gram ganja dalam empat bungkus plastik berlakban coklat. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, narkotika tersebut diduga diperoleh dari seorang individu berinisial MM, yang saat ini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan diduga berada di daerah Bogor, Jawa Barat. 
 
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka menggunakan sistem tempel, yakni metode peredaran narkotika yang dilakukan dengan cara menempatkan barang di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pihak lain, dengan pemantauan dari jarak jauh. 

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini turut menyelamatkan 4.794 individu dari dampak penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi bahwa setiap gram ganja digunakan oleh satu orang. 

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui berbagai operasi dan pengawasan ketat. Masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika. 

“Untuk saudaraku,adik-adik dan juga rekan-rekan diluar sana Jauhi segala bentuk penyalahgunaan Narkoba yang berbahaya,jika ada informasi peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya untuk segera menghubungin hotline kami di nomor darurat 110,disana kami akan merespon cepat untuk menindak lanjuti,” pungkasnya

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat memiliki peran krusial dalam upaya memberantas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua pihak. 

Rhm

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f