Legislator Apresiasi Aksi Sigap Polri Tindak Kejahatan Digital: Admin Group Fantasi Sedarah Ditangkap
JAKARTA, tangrayanews.com
Dalam sebuah operasi penegakan hukum yang bertujuan untuk memberantas kejahatan berbasis digital dan melindungi masyarakat dari konten yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum, Kepolisian Republik Indonesia telah mengambil tindakan tegas dengan membongkar grup Facebook bertajuk Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Kedua grup tersebut diketahui memuat materi yang menyimpang, termasuk konten yang berkaitan dengan inses dan pornografi, yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kecepatan dan ketegasan Polri dalam menangani kasus ini mendapatkan apresiasi luas dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Menanggapi tindakan cepat aparat kepolisian, Sahroni menyatakan, *”Gercep (gerak cepat) Polri adalah sikap tegas yang nggak main-main,” dalam keterangannya pada Rabu, 21 Mei 2025.
Sahroni juga menegaskan bahwa ia telah bersuara sejak grup ini mulai viral, mengingat keberadaannya berpotensi merusak norma sosial dan mengancam perlindungan anak. “Apresiasi besar, saya acungkan jempol buat Kapolri dan jajaran,” tambahnya, memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Polri dalam mengungkap kasus ini.
Menurut Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, penyelidikan terhadap grup “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka” melibatkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya. Dari hasil investigasi awal, enam orang pelaku telah diamankan. “Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ dengan melakukan penangkapan terhadap enam orang pelaku,” jelas Brigjen Trunoyudo.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses investigasi masih terus berlangsung untuk mendalami motif para pelaku dan kemungkinan keterlibatan individu lain dalam jaringan ini. Dengan ribuan anggota yang terdaftar dalam grup tersebut, kepolisian membuka kemungkinan adanya tersangka baru yang akan diidentifikasi dalam pengembangan kasus.
Kasus ini menggarisbawahi urgensi pengawasan digital serta peran aktif aparat dalam menangkal kejahatan berbasis internet yang dapat merusak nilai moral dan hukum yang berlaku. Dari perspektif hukum, para pelaku yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta peraturan terkait perlindungan anak dan kejahatan seksual.
Dalam konteks sosial, munculnya komunitas daring dengan konten menyimpang ini menegaskan perlunya peningkatan literasi digital masyarakat agar lebih kritis dalam menyaring informasi dan waspada terhadap platform yang berpotensi melanggar hukum. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperkuat regulasi serta sistem pemantauan digital yang lebih efektif untuk mencegah berkembangnya komunitas ilegal serupa di masa depan.
Pengungkapan kasus ini mencerminkan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan bebas dari konten yang merusak. Dengan pendekatan berbasis regulasi dan kebijakan yang kuat, diharapkan langkah tegas Polri dapat menjadi preseden dalam penegakan hukum yang lebih efektif dalam menangani kejahatan siber.
Rhm/Sug








