mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Aturan Larangan Studi Tour Diduga Dilanggar, SMA-SMK PGRI 109: Sudah Terlanjur Dibayar, Siapa yang Mau Ganti!!


TANGERANG, tangrayanews.com
Dalam konteks regulasi pendidikan yang bertujuan meningkatkan keamanan peserta didik, kebijakan larangan study tour yang diterbitkan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, telah menjadi perbincangan publik. Meskipun kebijakan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi potensi risiko perjalanan, SMK PGRI 109 tetap melaksanakan kegiatan tersebut, berlandaskan interpretasi tertentu terhadap regulasi yang berlaku. 

Fenomena ini memicu diskursus di kalangan masyarakat serta pemangku kepentingan pendidikan, terutama dalam hal penegakan kebijakan dan disiplin institusional.  

Sri Hastuti, selaku Humas SMK PGRI 109, mengemukakan bahwa keputusan untuk tetap melangsungkan study tour didasarkan pada pertimbangan teknis, terutama terkait dengan komitmen finansial yang telah ditetapkan sebelumnya oleh para peserta didik. 

“Seluruh pembayaran telah dilakukan sebelum adanya regulasi larangan ini, sehingga pembatalan kegiatan bukanlah pilihan yang dapat diambil secara sepihak. Jika dibatalkan, pihak sekolah harus mempertimbangkan bagaimana mengembalikan dana yang sudah dialokasikan, Siapa yang mau ganti?,” ungkap Sri Hastuti dalam keterangannya saat ditemui di lingkungan sekolah pada Selasa (20/5/2025). 

Meskipun demikian, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kebijakan pendidikan dapat diterapkan secara optimal tanpa adanya resistensi dari institusi pendidikan. 

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh Gubernur Banten pada awal Mei lalu, pemerintah daerah menegaskan bahwa sekolah di wilayah Banten tidak diperkenankan menyelenggarakan study tour ke luar daerah. Kebijakan ini merupakan respons terhadap insiden tragis kecelakaan bus rombongan pelajar di Subang yang menewaskan belasan siswa. 

Namun, ketika dimintai keterangan mengenai destinasi study tour yang akan dilakukan, pihak sekolah cenderung bersikap tertutup dan enggan memberikan informasi lebih lanjut. 

“Saya tidak ingin berkomentar lebih jauh, terima kasih atas kunjungannya,” ungkap Sri Hastuti secara singkat sebelum mengakhiri sesi wawancara dengan media. 

Sikap tertutup ini menimbulkan persepsi di kalangan publik bahwa terdapat ketidaksepahaman dalam penerapan regulasi, terutama karena pihak sekolah berpegang pada poin keempat dalam edaran Gubernur. Padahal, ketentuan tersebut secara eksplisit hanya mengizinkan kegiatan wisata edukatif dalam wilayah Banten dengan pengawasan yang ketat, bukan perjalanan ke luar provinsi atau ke area yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan peserta didik. 

Jika SMK PGRI 109 terbukti melaksanakan perjalanan ke luar daerah tanpa memperoleh izin dari instansi terkait, maka institusi pendidikan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam regulasi. Dinas Pendidikan Banten sendiri telah menyatakan bahwa pihaknya akan menindak sekolah yang terbukti melanggar instruksi gubernur. 

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Banten terkait langkah konkret yang akan diambil terhadap kebijakan SMK PGRI 109. Namun, desakan dari berbagai pihak, termasuk orang tua murid dan pengamat pendidikan, semakin menguat. 

Para pemerhati kebijakan pendidikan menekankan perlunya pemerintah daerah tidak hanya membatasi diri pada penerbitan regulasi, tetapi juga memastikan pengawasan dan implementasi kebijakan secara konsisten guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. 

Red/Tim

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f