mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Santunan 1.000 Anak Yatim di Tangcity Dihantui Polemik: Klarifikasi Panitia Diduga Upaya Menutup Fakta Penolakan Media


TANGERANG, tangrayanews.com
Polemik terkait dugaan pembatasan bahkan pelarangan terhadap awak media dalam kegiatan sosial 1.000 Keberkahan Ramadan Mengukir Senyum di Bulan Penuh Berkah, di kawasan Tangcity Superblock, Kota Tangerang, Jumat (6/3/2026), terus bergulir dan memicu kritik tajam dari kalangan jurnalis serta pemerhati kebebasan pers.

Alih-alih meredakan polemik, pernyataan yang disampaikan pihak panitia kegiatan justru memunculkan interpretasi baru di kalangan insan pers. Narasi beredar yang disampaikan sebagai bentuk “klarifikasi” dinilai bantahan defensif yang diduga berupaya menutup fakta untuk meredam tekanan publik, tanpa secara substansial menjawab persoalan utama yang dipersoalkan jurnalis di lapangan.

Menurut Pengakuan beberapa Wartawan yang mendatangi langsung ke lokasi acara di Grand Ballroom Novotel Tangerang dengan maksud menjalankan fungsi jurnalistik, yakni melakukan peliputan kegiatan sosial yang diklaim melibatkan santunan sekitar 1.000 anak yatim dari berbagai yayasan di Kota Tangerang, mereka menghadapi pembatasan akses yang ketat, bahkan tidak diperkenankan memasuki area acara.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai praktik transparansi dalam penyelenggaraan kegiatan yang membawa label kepentingan sosial publik. Terlebih, acara tersebut diselenggarakan di kawasan komersial yang terbuka bagi masyarakat luas serta melibatkan institusi bisnis besar.

Sejumlah awak media menuturkan bahwa mereka telah berupaya melakukan registrasi kehadiran sebagai prosedur administratif peliputan, namun pihak panitia tetap tidak memberikan akses untuk memasuki area kegiatan.

Lulu media gohukrim.com, mengungkapkan bahwa dirinya bersama wartawan lain dari berbagai media dan organisasi kewartawanan, dua di antaranya diketahui merupakan anggota organisasi Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) yang mendatangi lokasi untuk melakukan peliputan.

“Kami Sudah minta kebijakan untuk tetap bisa registrasi untuk mendapatkan rilisan yang akan diberikan pihak panitia tetap tidak bisa diberikan rilisan dan ada kata pers Conference adalah kata yang cukup meluas untuk mendapatkan suatu berita,^ Ungkapnya kepada sesama profesinya.

Peristiwa tersebut kemudian memicu diskursus lebih luas mengenai relasi antara penyelenggara kegiatan publik dengan media sebagai institusi yang memiliki fungsi kontrol publik.

Sorotan polemik juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang. Ketua PWI Kota Tangerang, R. Herwanto, menilai bahwa pernyataan panitia yang menyebut tidak ada pelarangan terhadap media perlu dilihat secara objektif dengan merujuk pada fakta yang terjadi di lapangan.

“Kalau secara pernyataan disebut tidak melarang media, tetapi wartawan yang datang tidak diizinkan meliput karena tidak terdaftar dalam undangan, tentu ini menjadi catatan bagi kami,” ujar Herwanto, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, pembatasan jumlah media memang dapat dipahami apabila berkaitan dengan kapasitas ruangan atau pertimbangan teknis penyelenggaraan acara. Namun ia menilai komunikasi kepada media seharusnya dilakukan secara terbuka sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Yang kami soroti bukan sekadar persoalan teknis acara, tetapi bagaimana prinsip keterbukaan terhadap media dijalankan. Jangan sampai muncul kesan bahwa media dipilih-pilih,” tegasnya.

Herwanto juga menekankan bahwa media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kegiatan sosial kepada masyarakat luas. Dalam konteks kegiatan santunan anak yatim, publikasi melalui berbagai media justru dapat memperluas dampak sosial dari kegiatan tersebut.

“Kegiatan santunan anak yatim tentu sangat positif. Namun publikasi melalui media yang beragam akan membuat kegiatan tersebut diketahui masyarakat secara lebih luas,” katanya.

Dalam perspektif etika komunikasi publik, pembatasan akses terhadap media dalam kegiatan yang membawa dimensi sosial dan kemasyarakatan kerap memunculkan kecurigaan mengenai adanya kontrol terhadap arus narasi informasi.

Sejumlah organisasi kewartawanan menilai bahwa apa yang disebut sebagai “klarifikasi” oleh panitia lebih menyerupai bantahan naratif yang bertujuan meredam kritik publik, alih-alih memberikan penjelasan substansial mengenai akar persoalan yang dipersoalkan para jurnalis tidak sesuai apa yang disampaikan panitia penyelenggara Menutup Fakta), yakni hak memperoleh akses informasi secara proporsional dan nondiskriminatif.

Pandangan tersebut juga mengemuka dalam perspektif hukum pers. Praktisi sekalgus Pemerhati dari Kalangan akademisi H. Rusdi Saleh, S.H., M.H. menegaskan bahwa kemerdekaan pers di Indonesia telah dijamin secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers nasional bebas dari campur tangan, tekanan, maupun paksaan dari pihak mana pun.

Menurutnya, dalam sistem demokrasi modern, pers memiliki fungsi fundamental sebagai watchdog atau pengawas publik yang memastikan proses sosial, politik, maupun ekonomi berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Pers di Indonesia dijamin kemerdekaannya sebagai hak asasi warga negara. Kebebasan tersebut tidak boleh dibatasi oleh kepentingan tertentu yang berpotensi mengontrol arus informasi,” tegas Rusdi Saleh.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik monopoli akses informasi kepada media tertentu berpotensi menimbulkan homogenisasi pemberitaan, di mana masyarakat hanya menerima satu sudut pandang informasi.

“Kondisi semacam ini berisiko mereduksi kualitas demokrasi karena publik tidak memperoleh gambaran informasi yang utuh dan beragam,” lugasnya.

Namun bagi sebagian kalangan jurnalis, pernyataan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar yang memicu polemik ini.

Dalam praktik jurnalistik modern, akses peliputan merupakan elemen fundamental dalam menjaga transparansi sebuah kegiatan yang memiliki dimensi kepentingan publik. Ketika akses tersebut dibatasi secara selektif, muncul kekhawatiran bahwa ruang informasi dapat dikendalikan oleh kepentingan tertentu.

Oleh karena itu, panitia penyelenggara kegiatan dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan lisan di hadapan organisasi-organisasi insan pers sebagai bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus etika komunikasi publik. Langkah tersebut dipandang penting agar polemik yang mencuat tidak berhenti pada perdebatan teknis semata mengenai mekanisme undangan atau kuota kehadiran media, melainkan dapat ditempatkan dalam kerangka yang lebih substansial.

Di tengah kontroversi yang berkembang, kegiatan santunan bagi anak-anak yatim tetap dipandang sebagai inisiatif sosial yang memiliki nilai kemanusiaan. Namun transparansi, keterbukaan informasi, dan kesetaraan akses bagi media tetap menjadi prasyarat penting agar kegiatan sosial semacam ini tidak hanya bermakna simbolik, tetapi juga memperoleh legitimasi publik yang kuat dan kredibel.

 

 

Red

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f